Ketua Tim Penggerak-Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Lampung Barat Partinia Parosil Mabsus melantik Ketua TP-PKK Kecamatan pada saat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) TP-PKK di Pekon Lumbok Timur Kecamatan Lumbok Seminung, Senin (30/05/2022).
Sebanyak 3 (tiga) orang dilantik sebagai Ketua TP-PKK Kecamatan, 3 kecamatan itu yakni : Kecamatan Lumbok Seminung, Kecamatan Balik Bukit dan Kecamatan Batu Brak.
Pelantikan tersebut disaksikan langsung oleh seluruh anggota TP-PKK se-Kabupaten Lampung Barat.
Dalam acara tersebut Partinia Parosil menyerahkan bantuan secara simbolis berupa Paket Sembilan Bahan Pokok (Sembako) kepada Lansia, Bibit Ikan.
Selain itu bantuan demplot pangan mandiri untuk PKK Kecamatan berupa Cabai, Terong, Tomat, Bibit jagung dan Polybag.
Selaku Ketua TP-PKK Kabupaten Lampung Barat Partinia Parosil Mabsus dalam sambutannya berharap kepada tiga orang yang dilantik untuk dapat mengelola Gerakan PKK dengan Maksimal.
“Dengan telah dilantiknya ibu sebagai Ketua PKK Kecamatan, saya berharap untuk dapat mengelola Gerakan PKK dengan Maksimal. Sesuai dengan Visi Gerakan PKK yaitu “ Terwujudnya keluarga pelopor perubahan dalam pemenuhan Sumber Daya Manusia berkualitas melalui Ketahanan ekonomi, Revolusi Mental, Lingkungan Hidup dan Pelayanan dasar,” ucapnya.
Partinia Parosil mengatakan bahwa dalam menyukseskan Gerakan PKK yang maksimal perlu komunikasi yang baik
“Oleh karena itu, jalinlah komunikasi yang baik diantara pengurus PKK baik ditingkat Kecamatan maupun Tingkat Pekon dan kelembagaan yang lain, sehingga dapat saling bahu membahu untuk mewujudkan Pekon-Pekon unggulan dimasing-masing Kecamatan,” ungkapnya.
Selanjutnya Partinia mengatakan bahwa dalam acara ini juga dilakukan Rakor PKK Kabupaten dan Kecamatan yang dibagi menjadi beberapa wilayah, yang pertama dimulai wilayah I yaitu kecamatan Lumbok seminung, Sukau, Balik Bukit, Batu Brak dan Belalau.
Setelah Rakor PKK tersebut, akan dilanjutkan pembinaan dari TP-PKK Kabupaten penyampaian Hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke IX tahun 2021 dari masing-masing bidang.
“Saya harap dengan adanya petunjuk dan teknis tersebut dapat digunakan sebagai panduan agar pengelolaan kelembagaan gerakan PKK dan administrasi PKK dapat berlangsung secara optimal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” katanya.
Kemudian, Partinia Parosil menyampaikan beberapa hal mengenai Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Lampung Barat.
Sesuai dengan keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia No 70 tahun 2021 tentang penetapan Kabupaten/Kota wilayah model Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak Republik Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut Pekon Sukaraja Kecamatan Batu Brak telah dipilih untuk dijadikan pekon percontohan.
“Untuk itu saya berharap kita bisa mensinergikan dan mengoptimalkan fungsi dan peran TP-PKK Pekon, Tim Pendamping Keluarga, Kader Posyandu dan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk bersama-sama melakukan pendampingan dan pembinaan serta memastikan program dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya