Dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan 1444 Hijriyah tahun 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) gabungan bersama dengan Kementerian Agama Lampung Barat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung Barat dan organisasi Nahdlatul Ulama (NU) Lampung Barat, Selasa (14/3/2022).

Rakor itu berlangsung di ruang rapat Sekincau, Setdakab Lampung Barat dan dipimpin langsung oleh Asisten bidang perekonomian dan pembangunan,Wasisino Sembiring, SE., MP., serta dihadiri sejumlah perwakilan instansi terkait.

Dalam rakor itu dibahas rencana kegiatan mulai dari pelaksanaan sholat tarawih, safari ramadhan, shalat idul fitri hingga halal bihalal.

Selaku pimpinan rapat, Asisten bidang perekonomian dan pembangunan, Wasisino Sembiring, dia menyampaikan jika pelaksanaan ibadah di bulan suci ramadhan hingga perayaan hari raya idul fitri tahun 2023 ini, berbeda dengan dua tahun sebelumnya.

Sebab diketahui bersama, jika dua tahun sebelumnya telah terjadi wabah pandemi covid-19 yang melanda dunai, tak terkecuali Indonesia.

Sehingga dalam pelaksanaan sendiri, pada dua tahun lalu mengharuskan adanya peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) demi keamanan bersama.

Namun setelah wabah pandemi covid-19 usai dan peraturan PPKM dicabut, Wasisno Sembiring menyatakan pelaksanan ibadah di bulan suci ramadhan tahun ini dapat dilaksanakan seperti biasa sebelum terjadinya wabah pandemi.

“Di tahun ini, kita bisa melaksanan ibadah di bulan suci ramadhan seperti biasa sebelumnya adanya wabah pandemi covid-19,” kata Wasisno.

Kendati demikian, Wasisno Sembiring mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tetap menjaga kesehatan serta keamanan.

Kemudian mengenai peraturan pelaksana ibadah di bulan suci ramadhan ini akan tercantum seperti apa, Wasisno Sembiring menjelaskan baik dari Pemkab, Kementerian Agama maupun dari MUI Lampung Barat masih menunggu Surat Edaran (SE) atau maklumat dari pusat yang kemudian akan ditindaklanjuti nanti.

“Kita bahas persiapannya dulu, tetapi kita juga masih menunggu surat edaran atau maklumat dari pusat yang nantinya akan segera kita tindaklanjuti,” pungkasnya.