Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Alimuddin Umar Kabupaten Lampung Barat kembali menyandang status sebagai rumah sakit yang memenuhi standar akreditasi kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI dengan standar mutu Paripurna Bintang Lima.
Diraihnya predikat akreditasi bintang lima tersebut bertepatan di penghujung masa jabatan Bupati Lampung Barat Hi. Parosil Mabsus dan Wakil Bupati Mad Hasnurin.
Tujuan dilakukannya Akreditasi ini, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit dan melindungi keselamatan pasien, meningkatkan perlindungan bagi masyarakat, sumber daya manusia di Rumah Sakit dan Rumah Sakit sebagai institusi, mendukung program Pemerintah di bidang kesehatan dan meningkatkan profesionalisme. Akreditasi Paripurna Bintang Lima yang diraih RSUD Alimuddin Umar tersebut berlaku sampai dengan tanggal 15 November 2026.
Akreditasi Paripurna yang diterima rumah sakit plat merah tersebut diketahui berdasarkan surat dari lembaga yang akreditasi yang ditunjuk Kemenkes RI dalam hal ini Lembaga Akreditasi Rumah Sakit (LARS) dengan nomor 199-E/Dir.LARS/XII/2022 yang ditandatangani oleh Direktur Eksekutif LARS dr. Hanimal Hamidi, M.Kes., tertanggal 4 Desember 2022.
Direktur RSUD Alimuddin Umar dr. Iman Hendarman, Sp.A, M.Kes., mengungkapkan, setelah melalui proses yang cukup panjang dan sejumlah tahapan penilaian, akhirnya rumah sakit yang dipimpinnya tersebut kembali mempertahankan Akreditasi Paripurna sebagaimana yang telah diraih pada 2017 lalu.
“Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan Rumah Sakit dan Alhamdulillah tahun ini kami mempertahankan akreditasi paripurna bintang lima yang telah kami raih pada tahun 2017 lalu,” ungkap Iman Hendarman.
Dengan kembali menyandang predikat akreditasi paripurna bintang lima, kata Iman, ia menyampaikan terimakasih kepada semua pihak, khususnya kepada bupati Lambar Parosil Mabsus, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. Adi Utama dan dewan pengawas yang telah mengikuti langsung tahapan penilaian oleh surveyor.
Serta tentunya kepada civitas hospitalia yang begitu solid serta sejak beberapa bulan lalu terus berupaya melakukan pembenahan-pembenahan hingga kerja keras tersebut berbuah manis.
“Tentu kedepan tugas kami akan lebih berat karena harus mempertahankan apa yang sudah kami raih saat ini, bagaiaman kwalitas mutu dan pelayanan bisa lebih baik,” ujarnya.
Dokter spesialis anak tersebut menjelaskan, LARS memberikan rekomendasi perbaikan pada elemen penilaian standar yang memiliki nilai kurang dari 80% sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.2/1/1130/2022 tentang Pedoman Survei Akreditasi Rumah dan pihaknya diwajibkan menyusun Perencanaan Perbaikan Strategis (PPS) untuk diserahkan selambat-lambatnya 45 hari kerja ke LARS.
“Pasti setiap akreditasi ada perbaikan dan pihak LARS memberikan rekomendasi yang tentu saja berkaitan dengan dokumen dan aplikasi, seperti kelengkapan rekam medik dan tentunya rekomendasi tersebut akan segera kami tindaklanjuti,” bebera Iman, seraya menambahkan kedepan pihaknya akan terus berupaya meningkatkan indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan rumah sakit sebagaimana yang ditetapkan yakni minimal 80 persen.