Ditandai dengan penandatanganan Komitmen bersama oleh wakil Bupati Lampung Barat (Lambar) Drs. Mad Hasnurin, Forkopimda Lampung Barat, Kepala Bapeda, Kepala Dinas Kesehatan, Camat Gedung Surian, Camat Suoh, Lurah Sekincau, Peratin Pekon Luas, Peratin Argamulyo, Rembuk Aksi Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Lampung Barat Tahun 2023 resmi di buka.

 

Acara rembuk stunting tersebut, dilaksanakan di Aula Kagungan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab). Lampung Barat, turut dihadiri oleh Perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, Perwakilan Kepolisian Resor (Polres) Lambar, Perwakilan Dandim 0422, Asisten, Staf Ahli, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Uki Basuki, Kepala Perangkat Daerah, Dosen Universitas Lampung (Unila) Dr. Bartoven Vivit Nurdin, M.Si, Camat, Para Kepala Puskermas Lambar, Para Peratin, Rabu 8/6/2022.

 

Dalam kesempatan itu, Mad Hasnurin melalui sambutannya mengatakan awal agustus 2021 Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mengeluarkan peraturan Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepat Penurunan Stunting .

 

Peraturan tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah pusat dalam mendorong target Nasional penurunan stunting sebesar 14 % pada tahun 2024, yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

 

Berdasarkan hasil Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021, tingkat jumlah keseluruhan stunting Provinsi Lampung Sebesar 18,54 % dan tingkat populasi stunting Kabupaten Lampung Barat sebesar 22,74 %

 

Mad Hasnurin mengapresiasi kegiatan yang berlangsung di Aula Kagungan terebut, karena menurutnya, stunting bukan hanya berpengaruh pada pertumbuhan anak yang terhambat namun juga perkembangan otak anak yang kurang maksimal.

 

“Maka kegiatan rembuk pada hari ini, saya harapkan dapat meningkatkan komitmen kita bersama, dalam percepatan penurunan stunting di Kabupaten Lampung Barat,” ujarnya.

 

Sementara, dalam laporan kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Lambar Agustanto Basmar mengucapkan, pada dasarnya pelaksanaan tersebut dilakukan sebagai upaya membangun komitmen bersama dalam penanganan dan pencegahan stunting secara terintegrasi, hasil dari rembuk stunting tersebut nantinya diharapkan dapat dilaksanakan pada tahun 2023 mendatang.

 

“Penanganan stunting pada tahun 2022 menurut data bahwa balita stunting yang ada di 15 Kecamatan yang ada di Lampung Barat berdasarkan sumber data Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (E-PPGMB) tahun 2020 sebanyak 2611 % atau 10,97 % artinya ini masih cukup tinggi,” kata Agus

 

Kedepannya, Agus menuturkan penanganan stunting tersebar di enam (6) Kecamatan dan 12 Pekon (Desa) yang ada di wilayah setempat. Rinciannya Kecamatan Sumber Jaya Pekon Sindang Sari.

 

Kemudian Kecamatan Kebun Tebu Pekon Trubudi Syukur, Kecamatan Suoh Pekon Banding Agung dan Sumber Agung, Kecamatan Bandar Negeri Suoh Pekon Gunung Ratu, Tanjung Sari dan Negeri Jaya.

 

“Lalu Kecamatan Belalau Pekon Suka Makmur dan Bumi Agung, dan Kecamatan Batu Brak Kota Besi, Sukabumi, dan Sukaraja, dan kita berharap apa yang menjadi tujuan kita untuk menekan angka stunting di Lampung Barat bisa terwujud,” tutupnya