Wakil Bupati Lampung Barat Drs. Mad Hasnurin menghadiri rapat koordinasi dalam rangka penanganan Covid-19 varian omicron dan pelaksanaan Program Kartu Petani Berjaya (KPB) bertempat di Mahan Agung Jln. dr. Susilo no.12 ABC Sumur Batu-8B. Lampung, Senin (14/02/2022).

 

Rapat yang dilengkapi dengan Protokol Kesehatan (Prokes) itu dipimpin langsung oleh Gubernur Provinsi Lampung Ir. H. Arinal Djunaidi dan turut dihadiri oleh Bupati/Walikota, Kepala Dinas Kesehatan, Kepada Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah se-Provinsi Lampung.

 

Sementara untuk Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung menghadiri rapat tersebut melalui Video Conferensi (Vicon).

 

Rapat koordinasi yang digelar langsung oleh Pemerintah Provinsi Lampung itu bertujuan mempersiapkan segala sesuatu yang kemungkinan akan dihadapi dengan kemunculan virus baru varian Omicron.

 

Pada kesempatan itu Gubernur Arinal Djunaidi menegaskan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sebagai antisipasi melonjaknya kasus aktif varian omicron. seperti memperketat pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

 

Menurutnya hal itu sesuai dengan diterbitkannya Instruksi Gubernur Lampung Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kriteria Level 2.

 

Selain memperketat PPKM Level 2, dirinya juga meminta kepada Kepala Daerah untuk segera mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa maupun Kelurahan sebagai sarana Penanganan Penyebaran Covid-19 varian Omicron.

 

Dirinya juga meminta kepada seluruh Kepala Daerah untuk melakukan percepatan vaksinasi, serta meningkatkan protokol kesehatan, terutama dalam hal pemakaian masker oleh seluruh masyarakat.

 

Arinal Djunaidi dalam sambutannya juga menambahkan sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 58 Tahun 2021 tentang pelaksanaan penegakan penggunaan aplikasi peduli lindungi. Dirinya mendorong Kabupaten/Kota untuk maksimalkan penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi sebagai salah satu upaya untuk penanggulangan Covid-19.

 

“Dengan penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi pada area publik, perkantoran, sekolah dan lain-lain, diharapkan apa bila ditemukan ada yang belum lengkap dosis vaksinasinya dapat diarahkan ke fasilitas kesehatan atau sentra vaksinasi ditempat (on site),” ucapnya.

 

Kemudian menjadikan cakupan vaksinasi COVID-19 dosis lengkap (Dosis 2) sebagai syarat untuk melakukan kegiatan seperti acara keagamaan, acara sosial, pemberian bantuan sosial, dan lain sebagainya.

 

Selain itu, Aplikasi Peduli Lindungi dapat menjadi syarat administrasi perjalanan, Pendidikan/beasiswa, area mall, area publik dan administrasi lainnya.

 

“Hal ini dilakukan sebagai kewaspadaan kita, karena penyebaran Omicron tiga kali lebih cepat bermutasi dari pada varian sebelumnya,” tutupnya.