Pj Bupati Lampung Barat Drs. Nukman M.M melalui Asisten III Bidang Prekonomian dan Pembangunan Wasisno Sembiring SE,. M.Si menghadiri gerakan sinergi reforma agraria tahun 2024 di aula kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Barat, Senin (22/04).
Diketahui, Gerakan sinergi reforma agraria diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia dengan tema “bersinergi mewujudkan cita-cita reforma agraria dalam upaya mengurangi ketimpangan pemilikan tanah serta meningkatkan masyarakat”
Pak Wasis (sapaan akrabnya) berharap kegiatan tersebut dapat menjadi momentum untuk saling bersinergi dan menyatukan persepsi dan komitmen untuk melakukan penyelenggaraan reforma agraria serta dapat menciptakan kesepahaman.
“Gerakan sinergi ini diharapkan dapat menyatukan persefsi dalam penataan aset disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran masyarakat, serta kesepakatan bersama mengenai arah kebijakan dan penanganan Reforma Agraria dalam penguatan kapasitas pelaksanaan Reforma Agraria baik di tingkat Provinsi, maupun Kabupaten,” sebutnya.
Dirinya menyampaikan apresiasi terhadap kantir BPN Kabupaten Lampung Barat yang ia nilai sudah bersemangat dalam menjalankan tugasnya menyelamatkan aset milik negara sekaligus mengembangkan aspek agraria di Kabupaten Lampung Barat.
“Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mendukung penuh kegiatan gerakan reforma agraria ini,” terangnya.
Sementara, Kepala Kantor pertanahan Kabupaten Lampung Barat Oki Maradhan Pratama SH,. MH diwakili kepala bagian tata usaha Aryana Wisastra SE,. M.H mengatakan reforma agraria merupakan program strategis nasional yang memiliki peran penting dalam upaya pemerataan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (P4T) serta penyelesaian konflik agraria untuk mewujudkkan ekonomi berkeadilan.
“Dalam rangka mengikuti perkembangan dan kebutuhan pembangunan nasional telah di tetapkan Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2023 tentang percepatan reforma A agraria sebagai pengganti peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang reforma agraria. Tahun ini Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Barat mendapatkan amanat melaksanakan reforma agraria yakni kegiatan penataan aset antara lain melalui kegiatan redistribusi tanah atau legalisasi aset, PTSL, sertipikasi BMN dan wakaf,” terangnya.
“Program sertipikasi atau legalisasi aset yang telah dan akan dilaksanakan tidak semata-mata menghasilkan produk berupa sertipikat sebagai jaminan kepastian hukum, namun juga harus bisa sebagai sumber kesejahteraan pemilik tanah melalui penataan akses,” lanjutnya.
Dirinya berharap adanya sinergi bersama untuk dapat mengoptimalkan peran serta dari pihak-pihak yang terkait di dalam pelaksanaan kegiatan reforma agraria.
“Gerakan sinergi reforma agraria ini memiliki beberapa tujuan diantaranya untuk mensinkronkan kegiatan terkait dengan penataan aset dan penataan akses, menampilkan hasil kerja bersama penataan aset dan penataan akses, mendorong potensi usaha dan meningkatan nilai tambah ekonomi masyarakat melalui fasilitasi pendampingan,” tutupnya.