Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi di Daerah tahun 2022 bertempat di Aula Pesagi Setdakab, Senin (12/09/2022).
Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Ir. Jokowi Dodo melalui Zoom Meeting atau Daring bertempat di Istana Negara yang diikuti oleh Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia.
Rakor itu dilakukan dalam rangka menindak lanjuti Surat Undangan Nomor: 122/Seskab/DKK/09/2022 yang ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet, Pramono Anung.
Dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Lampung Barat Drs. H. Mad Hasnurin, Asisten, Staf Ahli Bupati, Sejumlah Kepala Perangkat Daerah.
Dalam arahannya Presiden Republik Indonesia RI Ir. JokoWidodo mengungkapkan situasi semua negara saat ini sedang mengalami kesulitan karena adanya wabah Covid-19, diikuti dengan perang yang menyebabkan krisis energi, pangan, keuangan maupun finansial
Ditambah saat ini negara Indonesia mengalami krisis Bahan Bakar Minyak (BBM) hal itu sama persis dengan yang dialami semua negara, bahkan dibeberapa negara harga BBM sudah berada di angka Rp. 17.000.
Bahkan kata Jokowidodo, gas di eropa saat ini sudah mengalami kenaikan enam kali lipat, bahkan ada yang tujuh kali lipat, sehingga subsidi menyebabkan dana BBM membengkak.
“Karena memang subsidi BBM yang sebelumnya 152 triliun sudah melompat tiga kali lipat lebih menjadi 502,4 triliun,” Jelasnya.
Bahkan jumlah yang ada saat ini setelah di lihat secara detail kouta subsidi hanya untuk 23 juta kilo liter Partalite dan 15,1 kilo liter solar.
“Setelah di kalkulasi hanya bisa sampai pada awal Oktober saja jika sampai akhir Desember kebutuhan kita menjadi 29,1 juta kilo liter untuk partalite dan 17,4 untuk solar,” Paparnya.
“Itu hanya estimasi kebutuhan, sedangkan muncul lagi kebutuhan tambahan untuk subsidi sejumlah 195 triliun,” Sambungnya.
Oleh sebab itu untuk penyesuaian kenaikan harga BBM, Presiden Jokowidodo minta kepada Provinsi, Kabupaten/kota supaya penanganan inflasi, Pemerintah Daerah menyiapkan sebanyak 2% (dua persen) dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil), untuk memberikan subsidi di sektor transportasi.
Subsidi tersebut akan bermanfaat bagi angkutan umum, ojek hingga nelayan, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta untuk perlindungan sosial tambahan. Selain itu, Pemda juga diminta untuk meningkatkan daya beli masyarakat.