Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) melalui Inspektorat menyelenggarakan Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar tahun 2025, bertempat di Auala Kagungan Setdakab Selasa 25 Februari 2025.
Sosialisasi di buka Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Nukman M.M. Diikuti Asisten 1 Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Drs. Ahmad Hikami, pihak kecamatan dan Peratin di wilayah Lambar.
Menghadirkan narasumber Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Lambar Iptu Juherdi Sumandi, SH,. M.H. Dengan materi sosialisasi saber pungli Kabupaten Lambar tahun 2025.
Selain itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Lambar Ferdy Andrian, S.H., M.H. Dengan materi membangun budaya anti pungli pemungutan liar dalam rangka meningkatkan integritas dalam pelayanan publik.
Dalam Sambutan Sekda Lambar Nukman mengapresiasi Kegiatan sosialisasi sapu Bersih Pungutan Liar yang di selenggarakan oleh Inspektorat Lambar.
“Muda-mudahan dengan Kegiatan seperti ini dapat memberikan informasi terhadap aparatur agar selalu berlaku jujur dalam bekerja serta berpedoman pada aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Nukman menjelaskan, kegiatan sosialisasi tersebut merupakan upaya pencegahan pungutan liar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lambar, termasuk di Organisai Perangkat Daerah (OPD), Kecamatan hingga Pekon (Desa).
“Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan wawasan unsur ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lambar baik tingkat Pekon, Kecamatan hingga Kabupaten supaya dapat menghindari dari praktek pungli yang tanpa sadar biasa terjadi,” tutur Nukman.
Dirinya juga meminta kepada para peserta dapat mengikuti sosialisasi tersebut dengan baik agar dapat memahami dan menerapkannya dalam setiap kegiatan di institusi dan tempat tugas masing-masing.
“Sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat lebih baik,” pungkas Nukman.
Sementara, Plt. Inspektur Lambar Mat Sukri, S.Sos., M.P dalam laporannya mengatakan sosialisasi tersebut sebagai wujud komitmen sinergiritas antara Pemda Lambar dengan pihak penegak hukum dalam hal ini yakni Polri dan Kejaksaan.
“Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terhadap efek negatif pungutan liar yang dapat menciderai kepercayaan masyarakat,” tutupnya.