Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Barat, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2023, tentang partisipasi masyarakat dan kode etik penyelenggaraan pemilu di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Barat.
Kegiatan yang berlangsung di Bukit Resto Lingkungan Simpang Serdang Kecamatan Balikbukit, Kamis (27/04) tersebut menghadirkan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonseia (RI) Muhammad Tio Aliansyah sebagai narasumber.
Sebagai bentuk dukungan dari Pemerintah terhadap penyelenggaraan pemilu mendatang, Penjabat Bupati Kabupaten Lampung Barat Drs. Nukman M.M menghadiri langsung kegiatan tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Pj. Bupati Lampung Barat mengapresiasi KPU atas kelancaran terhadap tahapan penyelenggaraan pemilu di Lampung Barat.
“Saya ucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPU, terhadap penyelengaraan pemilu atas tahapan yang lancar di Kabupaten Lampung Barat,” Sebutnya.
Oleh karena itu, sebagai bentuk apresiasi sekaligus dukungan penuh atas proses dan tahapan yang dilakukan oleh KPU, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menghibahkan tanah seluas 2500 meter yang berlokasi di jalur dua kelurahan Way Mengaku untuk dijadikan kantor KPU Lampung Barat.
Selain itu, di tahun 2022 lalu Pemerintah Kabupaten Lampung Barat juga telah membangun ruang rapat KPU di tahan yang telah di hibahkan tersebut.
“Ini sebagai bentuk apresiasi dan dukungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat terhadap keberhasilan KPU Lampung Barat selama ini,” Paparnya.
Namun, dirinya berharap kepada KPU Kabupaten Lampung Barat, agar dalam pelaksanaan pemilu mendatang dapat menciptakan kondisi yang kondusif agar terciptanya pemilu yang sukses sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dengan adanya sosialisasi ini saya beharap kedepannya pemilu di Lampung Barat dapat terlaksana dengan lancar sesuai dengan aturan yang berlaku,”Terangnya.
“Tentu kedepannya kita berharap penyelenggaraan pemilu tahun 2024 mendatang di Lampung Barat dapat berjalan dengan lancar,” Lanjutnya.
Sementara, ketua KPU Lampung Barat Arif Sah S. Kom mengatakan, penyelenggaraan kegiatan yang di hadiri oleh anggota DKPP dengan peserta PPK dan sekretariat PPK se Lampung Barat tersebut adalah sebagai upaya untuk menekankan betapa pentingnya memastikan seluruh jajaran penyelenggara hingga tingkat adhock memahami kode etik yang harus menjadi pedoman penyelenggara dalam melangsungkan setiap tahapan pemilu.
“Penyelenggara harus memastikan netralitas dalam proses penyelenggaraan pemilu demi melahirkan pemilu yang ber integritas,” Pungkasnya.