Bupati Lampung Barat H. Parosil Mabsus melakukan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Lampung Barat Unaudited Tahun Anggaran 2021 di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Provinsi Lampung, Jalan pangeran Emir. M Noor No. 11 Sumur Putri Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, Selasa (22/3/2022).
Penyerahan laporan keuangan LKPD tersebut dilakukan oleh tiga Kabupaten, yakni Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Pesisir Barat.
Pada kesempatan itu, Bupati Parosil didampingi Inspektur Kabupaten Lampung Barat Ir. Sudarto, MM., dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Barat Ir. Okmal.
Sementara, dari Kabupaten Pringsewu dihadiri Bupati H. Sujadi Saddat, dan dari Kabupaten Pesisir Barat dihadiri Wakil Bupati A. Zulqoini Syarif.
Pada kesempatan tersebut, Pacik sapaan akrab bagi Bupati Lampung Barat itu menyampaikan, bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Barat telah melakukan penyerahan LKPD yang kelima kalinya dibawah kepemimpinannya bersama Wakilnya Drs. Mad Hasnurin.
“Besar harapan pak Bupati, penyerahan LKPD tahun 2021 ini hasilnya tidak akan beda jauh dari hasil sebelum,” ucap Parosil.
Diketahui, bahwa Kabupaten Lampung Barat telah mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK sebanyak 11 kali secara berturut-turut. Sehingga dari hal itu, Parosil berharap Kabupaten Lampung Barat dapat mempertahankan prestasi tersebut.
Selaku Kepala Daerah, Parosil menuturkan jika pihaknya sudah melakukan perencanaan, pelaksanaan dan juga pengawasan dengan sebaik-baiknya dalam penyusunan LKPD tersebut. Parosil pun meminta BPK Provinsi Lampung dapat memberikan saran dan masukan mengenai pelaporan LKPD tersebut.
“Kami berharap, tim BPK RI perwakilan provinsi Lampung dapat memberikan catatan mengenai apa yang perlu diperbaiki dari hasil pemeriksaan LKPD di Lampung Barat guna perbaikan di masa mendatang,” harapnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI perwakilan Provinsi Lampung Andri Yogama berharap, Pemerintah Daerah dapat mengklaim opini terbaik.
“Oleh karena itu, kepada kepala daerah dapat menunjuk salah satu LO yang Kompeten dalam mendampingi tim BPK melakukan pemeriksaan LO di daerah tersebut,” kata Andri Yogama.
Selanjutnya Andri Yogama mengatakan, bahwa BPK merupakan organisasi profesi yang memiliki kode etik tertuang pada peraturan BPK Republik Indonesia (RI) No. 4 tahun 2018 tantang auditor mengikuti norma-norma yang telah di tetapkan, dan setiap pemeriksa dilarang meminta, menerima uang, barang ataupun fasilitas lainnya.
“Jadi, jika ada tawaran dari tim kami yang mengatakan bisa mempertahankan atau meningkatkan opini, tolong segera dilaporkan,” tegasnya.
Karena opini ini merupakan hasil kerja keras dari bapak ibu sekalian. Bukan dari orang lain atau pihak lain,” sambungnya.
Terakhir, Andri Yogama mengajak para Kepala Daerah untuk senantiasa menjaga kode etik dalam pelaporan LKPD.
“Mari sama-sama menjaga kode etik, agar pelaksanaan dapat berjalan kondusif dan lancar, sehingga dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu,” pungkasnya.