Bupati Lampung Barat H. Parosil Mabsus melakukan rapat dengar pendapat terkait dengan penyelesaian status lahan kawasan hutan lindung register 45B Pekon suka pura Kecamatan Sumber Jaya, Senin (14/03/2022).
Rapat yang dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Adi Utama, Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Barat, Camat Sumber Jaya, Camat Kebun Tebu, Peratin Suka Pura, Peratin Tri Budi Syukur dan Tokoh Masyarakat setempat
Pada kesempatan itu Pacik, sapaan akrab bagi Bupati Lampung Barat itu mengatakan bahwa pertemuan itu dilakukan dalam rangka bersilahturahmi sekaligus menyerap aspirasi masyarakat terkait dengan penyelesaian lahan kawasan hutan lindung register 45B Pekon Suka Pura tersebut.
“Selain ajang kita bersilahturahmi, rapat ini juga dilakukan dalam rangka menyerap aspirasi dan inspirasi masyarakat dalam rangka menyelesaikan permasalahan status lahan kawasan hutan lindung yang dihadapi oleh masyarakat,” ucapnya.
Kemudian, Parosil menyampaikan bahwa dirinya mendukung apa yang menjadi harapan masyarakat tentang status lahan tersebut.
pada prinsipnya kita sama-sama berupaya dalam penyelesaian status lahan yang berada di pekon suka pura dalam mensejahterakan masyarakat.
“Kami berharap apa yang menjadi harapan dan keinginan masyarakat terkait dengan penyelesaian status lahan ini dapat terealisasikan,” terangnya.
“Pak Bupati sangat mendukung apa yang menjadi harapan masyarakat, asalkan itu dapat mensejahterakan masyarakat bukan membebani masyarakat,” imbuhnya.
Selain itu, Parosil juga berharap kepada masyarakat untuk bekerjasama dan saling melengkapi, sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat terkait dengan status lahan dapat terwujud.
“Harapan saya kepada masyarakat untuk bekerjasama, dalam konteks saling melengkapi untuk mewujudkan apa yang menjadi harapan masyarakat terkait dengan status lahan di Pekon Suka Pura ini,” pungkasnya.