Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat Drs. Nukman M.M launching aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) sekaligus membuka bimtek implementasi Srikandi di Aula Kagungan Setdakab, Rabu 21 Agustus 2024.

Disaksikan Direktur Kearsipan Daerah II Wawan, S.Ip, ketua tim Pembina Kearsipan Wilayah Barat II Sri Wulandari, S.St., Ars, Pj Sekda Lampung Barat Drs. Adi Utama, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah dan para camat.

Dalam kesempatan itu, kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Syafaruddin, S.Pd, M.Pd.I menyampaikan bahwa pengunaan aplikasi SRIKANDI sangat penting, khususnya dalam hal kearsipan dan persuratan, termasuk pengiriman surat karena terintegrasi dan tersimpan secara elektronik, sehingga lebih efektif dan efisien.

“Launching ini sebagai upaya meningkatkan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akuntabel, transparan dan bisa menyelesaikan target dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Syafaruddin berharap kepada seluruh stakeholder agar teknologi tersebut tidak hanya dipelajari dan dipahami sesaat saja.

“Bukan hanya pada saat hari ini saja selesai, tetapi ke depannya kita harus berkomitmen ke depannya supaya melaksanakan sistem surat-surat menggunakan apliaksi SRIKANDI,” terangnya.

Agar aplikasi SRIKANDI berjalan baik, Pj Bupati Nukman mengingatkan kepada pihak Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Dinas Perpustakaan Lampung Barat untuk memperhatikan dan mengawal penggunaan aplikasi SRIKANDI di khususnya pada OPD.

“Pada Dinas Perpustakan dan Kearsipan Kabupaten Lampung Barat saya ucapkan terima kasih telah melaksanakan louncing aplikasi Srikandi atas bantuan Dinas Kominfo, saya minta agar di kawal agar benar-benar terlaksana dengan baik bukan hanya sampai launcing tapi tidak di terapkan,” jelasnya.

“Penerapan aplikasi Srikandi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan akuntabilitas dalam kearsipa serta menjadi memori kolektif bangsa, karena melalui pengelolahaan informasi secara digital dapat terekam dan tersimpan dengan baik,” kata Nukman.

Selain itu, dengan mengunakan aplikasi Srikandi, Nukman berharap akan meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat dan jalannya birokrasi akan lebih efektif dan efesien, serta menyelamatkan arsip yang bernilai hitoris akan lebih mudah dilakukan sejak dini.

Sesuai dengan peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintah berbasis elektronik. Peraturan arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang pedoman penerapan sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi.

Tujuan penerapan aplikasi Srikandi adalah agar pengelolahan arsip dapat dilaksanakan secara digital dan teringrasi, sehingga Pemerintah Daerah maupun kementrian dan lembaga di Indonesia dapat tergabung dan terhubung dalam satu aplikasi kedinasan.

“Aplikasi Srikandi ini adalah perwujudan inovasi transformasi digital yang akan mengubah pengarsipan di Kabupaten Lampung Barat sistem untuk lebih efisien dan efektif,” ungkapnya.

Sementara, Direktur Kearsipan Daerah II Wawan menjelaskan menjaga kearsipan merupakan tanggung jawab bersama bukan hanya menjadi tanggung jawab perpustakaan semata.

“Dengan penyelenggaraan kearsiapan dapat menjaga bentuk perlindungan kepentingan negara, baik kepentingan Kabupaten Lampung Barat maupun Negara Indonesia,” tuturnya.

Wawan berpesan kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Barat agar memastikan bahwa terjamin ketersediaan arsip yang otentik sesuai dengan peristiwa yang terjadi dengan tujuan melahirkan informasi yang akurat.