Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi Terintegrasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, bertempat di Gedung Mahan Agung, Rumah Dinas Gubernur Lampung Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Selasa (26/04/2022).
Rakor tersebut dihadiri oleh Gubernur Lampung Ir. Arinal Djunaidi, Sekretaris Jedral (Sekjen) Kementrian Dalam Negeri Dr. H. Suhajar Diantiro, M.Si., Plt. Deputi Bidang Kordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi Yudhiawan, Plt. Deputi Bidang Dikmas KPK RI Wawan Wardiana, serta Bupati dan Walikota se-Provinsi Lampung.
Melalui sambutannya, Gubernur Lampung Ir. Arinal Junaidi mengatakan, pihaknya menyambut baik program pemberantasan korupsi terintegrasi yang digagas oleh KPK di Provinsi Lampung.
“Program yang diinisiasi oleh KPK sejak tahun 2018 ini berjalan dengan baik, baik ditingkat Provinsi maupun di tingkat kabupaten kota,” ucap Arinal.
“dan kedepan akan kita tingkatkan lagi, karna manfaatnya nyata dan sangat dibutuhkan,” sambungnya.
Arinal juga menekankan, pencegahan korupsi tidak boleh hanya sebatas slogan semata, melainkan harus ada langkah nyata dari semua pihak, dan untuk mewujudkan komitmen tersebut harus dimulai dari tingkat pimpinan sebagi contoh dan diikuti jajaran dibawahnya.
Dalam kesempatan tersebut mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung itu juga mengingatkan seluruh jajaran perangkat daerah yang ada di Provinsi Lampung, khususnya Bupati dan Walikota agar dapat menjalankan tugas dan Tugas Pojok dan Fungsi (Tupoksi) dengan baik sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu ditujukan agar terhindar dari maslah hukum dikemudian hari.
“Agar diujung tidak bermasalah diawal harus benar,” pungkas Arinal.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati dan Walikota beserta Gubernur Lampung menandatangani fakta integritas penyerahan hak milik negara setelah tidak menjabat lagi sebagai Bupati dan Walikota.