Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Lalu Lintas Kabupaten Lampung Barat tahun 2022 yang membahas terkait dengan penutupan median jalan putar balik arah di wilayah Kabupaten Lampung Barat, rabu (30/03/2022).
Rapat yang berlangsung di Aula Sekincau Sekdakab itu dipimpin langsung oleh Asissten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Wasisno Sembiring, SE.MP., yang di turut dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Perhubungan Djunaidi, Perwakilan Kapolres Lampung Barat, Perwakilan Dandim 0422/LB dan para Kepala Perangkat Daerah dilingkup Pemkab Lampung Barat.
Rapat tersebut merupakan tindaklanjut dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, nomor : 37 tahun 2011, tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hal itu juga sesuai dengan surat keputusan Bupati Lampung Barat, No.B/204/KPTS/III.17/2021 tanggal 04 Januari 2021, tentang forum lalu lintas dan angkutan jalan.
Selain itu adapun sebuah informasi yang diberikan oleh masyarakat setempat yang mengatakan bahwa terdapat 3 (tiga) titik jalur putar balik seringkali terjadi kecelakaan diwilayah tersebut.
Oleh karena itu, Agar tidak terjadi kecelakaan kembali yang dapat merugikan masyarakat, maka median jalan putar balik ditiga (3) titik tersebut rencananya akan ditutup.
Selain itu, adapun 1 (satu) titik jalur yang dimana jalur tersebut terdapat kurang lebih 67 pohon mati di sepanjang jalan Jend. Sudirman Pekon Sekuting dan Jalan Liwa Ranau, sampai dengan Pengadilan Negeri, karena membahayakan pengguna lalu lintas dan masyarakat sekitar, maka rencananya akan diadakan penebangan pohon diwilayah tersebut.
Menurut Asisten Wasisno Sembiring menyampaikan, bahwa jika penutupan jalan itu merupakan langkah yang tepat dalam mencegah kecelakaan lalu lintas bagi para pengguna jalan maka harap dilakukan.
“Jika penutupan jalan di ke 4 titik termasuk dengan penebangan pohon ini merupakan langkah yang tepat untuk mencegah terjadinya kecelakaan bagi para pengguna lalu lintas, maka lakukan,” ucap Wasisno.
“Namun, langkah ini perlu dilakukan secara permanen yang artinya tidak buka lagi, hal ini sebagai bentuk perhatian kita sebagai aparatur penegak hukum untuk mencegah dampak terjadinya kecelakaan,” imbuh Wasisno.
Selain itu, banyak hal juga harus kita pelajari terutama dalam memperlancar jalur kendaraan mobil roda 4 (empat) ataupun roda 2 (dua) di terminal yang berada di kelurahan pasar liwa.
“Ada banyak masyarakat yang berjualan di dalam terminal tersebut sehingga terjadi penghambatan jalan (kemacetan),” ungkapnya.
Pada kesempatan itu Wasisno meminta kepada Perangkat Daerah terkait untuk segera menindaklanjuti permasalahan yang berada di terminal tersebut.
“Tolong kepada pihak Dishub agar memberitahukan kepada masyarakat, jika ingin berjualan jangan didalam terminal tetapi didalam pasar. Sehingga tidak terjadi kemacetan,” pungkasnya.