165 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi umum tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar) resmi diambil sumpah jabatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Penjabat (Pj) Bupati Lambar Drs. Nukman M.M di Aula Kagungan Setdakab, Rabu 21/12/2022.
Usai pengambilan sumpah jabatan, dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS secara simbolis oleh Pj Bupati sekaligus pembinaan PNS kepada 46 orang tenaga guru, 54 tenaga kesehatan dan 65 tenaga teknis lain.
Disaksikan langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Adi Utama, Asisten, Staf Ahli Bupati, Perwakilan Kejaksaan, Kepala Perangkat Daerah dan direktur BPRS Mahrom SE.
Penjabat Bupati menjelaskan PNS merupakan Aparatur Sipil Negara yang memiliki arti strategis serta mempunyai peran untuk menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
“PNS juga merupakan kader birokrasi yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan selanjutnya,” Jelas penjabat Bupati Lambar.
“Kami-kami ini suatu saat pasti akan pensiun, maka kepemimpinan Pemkab Lambar kedepannya ada ditangan kalian semua,” Sambung Nukman
Nukman berharap PNS yang baru saja dilantik supaya dapat menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai aparatur sipil negara dengan penuh rasa tanggung jawab serta dedikasi yang tinggi.
“Selalu mengutamakan profesionalisme kerja, bertanggungjawab, memelihara serta meningkatkan moral dan iman dalam menjalankan tugas,” Harap Nukman.
Selain itu, Nukman mengatakan sebagai pegawai negeri sipil harus memahami tupoksi dan tugas serta menjunjung tinggi kedisiplinan
“Contoh disiplin jam kerja, kalau di Pemerintah Daerah (Pemda) seluruh kegiatan dimulai pada pukul 7.30 dengan kegaiatan diawali apel pagi terlebih dahulu, maka pegawai harus datang sebelum pukul 7.30,” Terang Nukman.
“Sebagai pegawai negeri sipil kita harus memiliki budaya malu diantaranya malu terlambat masuk kantor, tidak masuk kerja tanpa alasan, sering minta izin tidak masuk kerja, sering duluan pulang sebelum waktunya, sering meninggalkan kantor tanpa alasan, bekerja tanpa tanggung jawab, kerjaan terbengkalai dan malu berpakaian tidak rapi,” Tutupnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Lambar Ahmad Hikami dalam laporannya menyampaikan dasar hukum pelaksanaan tersebut berdasarkan surat kepala kantor regional V Badan Kepegawaian Negara Nomor : 1108.3/B-KP.03.03/SD/KR.V/2022 tanggal 30 November 2022 tentang penetapan TMT pengangkatan CPNS menjadi PNS.
Dan keputusan Pj Bupati Lambar No : 823/2022/KPTS/IV.04/2022 tanggal 6 Desember 2022 tentang pengangkatan CPNS menjadi PNS di lingkungan Pemkab Lambar.
“Saya mewakili Pemkab Lambar menyampaikan selamat kepada seluruh CPNS yang hari ini sudah menyandang PNS, semoga kedepannya dapat memberikan kontribusi guna memajukan Lambar,” Pungkasnya.