Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat mengikuti rapat terkait penetapan upah minimum tahun 2023 yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara virtual, Jumat (18/11/2022).
Rapat tersebut ditujukan untuk menyamakan persepsi dan langkah dalam pelaksanaan penetapan upah minimum berdasarkan kebijakan pemerintah pusat tentang pengupahan yang diamanatkan bahwa setiap provinsi wajib menetapkan upah minimum hingga kabupaten/kota setiap tahunnya.
Rapat itu dihadiri seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia yang dilakukan secara virtual dari masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Sementara untuk pemerintah Kabupaten Lampung Barat sendiri mengikuti rapat virtual itu di ruang rapat sekincau, Setdakab Lampung Barat yang dihadiri langsung Assisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Wasisno Sembiring mewakili Bupati Lampung Barat Hi. Parosil Mabsus.
Hasil dari rapat tersebut, Assisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Wasisno Sembiring mengatakan untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) baru akan ditetapkan oleh pusat pada 21 November mendatang. Kemudian, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan mengacu pada hasil penetapan UMP.
Sementara Penetapan UMP dan UMK ini dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, satu diantaranya disebabkan oleh inflasi pasca wabah covid-19.
“Berkaitan hasil rapat tadi, saat ini kita masih menunggu keputusan Mendagri melalui peraturan terbaru,” kata Wasisno Sembiring.
Wasisno Sembiring menambahkan, setelah UMP ditetapkan pusat, barulah UMK bisa ditetapkan oleh kepala daerah melalui koordinasi bersama Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda).
“Mendagri menyampaikan, setelah UMP ditetapkan, bagi seluruh kepala daerah diminta koordinasi dengan forkopimda mengenai penetapan upah di daerahnya masing masing,” pungkasnya.