Bupati Lampung Barat H. Parosil Mabsus melakukan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lampung Barat Tahun 2021, di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung, Jl. Pangeran Emir M Noor No.11 B, Kelurahan, Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung, Rabu (18/05/2022).
Penyerahan laporan keuangan LKPD tersebut dilakukan oleh empat (4) Bupati dari empat Kabupaten di Provinsi Lampung, keempat Bupati itu yakni Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Pesisir Barat.
Hadir pada kesempatan itu Bupati Kabupaten Lampung Barat H. Parosil Mabsus, Bupati Tulang Bawang, Bupati Pringsewu dan Bupati Pesisir Barat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Barat Edi Novial S.Kom., serta Ketua DPRD Kabupaten Tulang Bawang, Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu dan Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Barat Drs. Adi Utama serta Sekda Kabupaten Tulang Bawang, Sekda Kabupaten Pringsewu dan Sekda Kabupaten Pesisir Barat, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Barat Ir. Okmal M.Si., Kepala BPKAD Kabupaten Tulang Bawang, Kepala BPKAD Kabupaten Pringsewu dan Kepala BPKAD Kabupaten Pesisir Barat.
Penyerahan Laporan keuangan itu diawali Penandatanganan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Andri Yogama dan Bupati Lampung Barat H. Parosil Mabsus serta Ketua DPRD Lampung Barat Edi Novial.
Kemudian Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Andri Yogama menyerahkan laporan keuangan kepada Bupati Lampung Barat H. Parosil Mabsus dan Ketua DPRD Lampung Barat Edi Novial.
Pada kesempatan itu Bupati Kabupaten Pesisir Barat Agus Istiqlal yang mewakili Bupati Lampung Barat, Bupati Tulang Bawang dan Bupati Pringsewu mengatakan bahwa awal tahun 2022 ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat, Pemkab Lampung Barat, Pemkab Tulang Bawang dan Pemkab Pringsewu telah menyusun laporan keuangan tahun anggaran 2021 sebagai wujud pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.
Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Akuntansi Pemerintahan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berkenaan dengan hal tersebut, menurut Agus selaku Bupati Pesisir Barat mengatakan bahwa dirinya dan juga tiga Bupati dari Pemerintah Daerah Kabupaten masing-masing telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan laporan keuangan Pemerintah Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Lampung.
“Kami menyadari bahwa penyusunan laporan keuangan ini masih kurang dari sempurna, oleh karena itu tanggapan, dukungan dan saran dari Bapak Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Lampung beserta jajaran dalam hal penyempurnaan penyajian laporan keuangan ini dan kami akan tetap terus berupaya untuk meningkatkan kinerja sekaligus melakukan penyempurnaan dalam menyajikan laporan keuangan secara tepat waktu dan akurat,” ucap Agus saat mewakili tiga Bupati tersebut.
Selain, itu Agus menyampaikan terima kasih kepada Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Provinsi Lampung.
“Saya mewakili kepala daerah Kabupaten Lampung Barat, Tulang Bawang dan Pringsewu mengucapkan terima kasih kepada BPK RI Provinsi Lampung yang telah memberikan kepercayaanya kepada kami dan mudah-mudahan dapat memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Lampung Barat, Tulang Bawang dan Pringsewu tahun anggaran 2021 ini,” Ungkap Agus.
“Atas kerjasamanya yang telah terbina dengain baik selama ini dan untuk masa yang akan datang kami harapkan lebih ditingkatkan lagi,” imbuhnya.
“Tenun tapis kami kenalkan kepada tamu undangan. Kinerja dan perbaikan terus kami lakukan, agar opini wtp bisa kami pertahankan” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Lampung Barat Edi Novial S.Kom, mewakili Ketua DPRD Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Pesisir Barat menyampaikan terimakasihnya kepada tim audit BPK RI perwakilan Lampung yang telah melaksanakan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung dengan baik.
“Di momen yang sangat berharga ini, saya Ketua DPRD Kabupaten Lampung Barat, mewakili ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, mengucapkan terima kasih kepada tim audit BPK RI perwakilan Lampung yang telah melaksanakan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung dengan baik dan kooperatif,” ucapnya
“terima kasih juga kami sampaikan kepada mitra kami, yaitu bupati dan jajarannya yang telah menyusun LKPD dengan cukup baik, sistematis dan sesuai dengan standar laporan keuangan,” tambahnya.
Kemudian Edi menyampaikan, berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006, Pasal 6 Ayat (1) “BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, bank indonesia, badan usaha milik negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara”.
Oleh karena itu, setiap tahunnya BPK RI melalui perwakilannya di daerah melakukan pemeriksaan laporan keuangan daerah.
“Kami selaku unsur penyelenggara pemerintahan di daerah berharap agar dalam proses pemeriksaan tersebut, koordinasi dan komunikasi dapat terjalin dengan baik, bukan berarti selama ini koordinasi dan komunikasi tidak baik, namun untuk dapat terus ditingkatkan,” ujarnya.
“Karena, dengan koordinasi dan komunikasi yang baik, diharapkan apa yang menjadi kebutuhan BPK RI dalam proses pemeriksaan, seperti kelengkapan data, pertanyaan-pertanyaan dapat tersampaikan dengan baik dan jelas, sehingga kesalahan persepsi dan interpretasi dari pemerintah daerah dalam hal ini perangkat daerah dapat dihindari,” ungkapnya.
Kemudian, Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 320 ayat 1 ”kepala daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir”.
Maka dari itu setelah penyerahan hasil pemeriksaan BPK RI ini, tahapan berikutnya adalah menjadi tugas Ketua DPRD dan Bupati serta jajarannya untuk melakukan pembahasan atas rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD untuk disetujui bersama menjadi peraturan daerah.
“Saya mewakili ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung mengucapkan terima kasih kepada kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung beserta jajarannya yang telah memberikan kepercayaan kepada seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung,” katanya.
“Dengan memberikan opini atas audit laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2021 ini, atas kerjasama yang telah terbina dengan baik selama ini dan untuk masa mendatang kami harapkan dapat lebih ditingkatkan lagi,” tutupnya.