Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat menghadiri acara Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2023-2026 dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) melalui Virtual/Video Conferensi (Vicon), Rabu (02/03/2022).

 

Acara yang digelar langsung oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala UPT Pusat Data dan Informasi Bappeda Provinsi Lampung Billy Pahlupi, S.T turut dihadiri oleh Wakil Bupati (Wabup) Lampung Barat Drs. Mad Hasnurin, Kepala Bappeda Kabupaten Lampung Barat Agus Tanto Basmar, Kepala BPS Lampung Barat Ir. Nasrullah Arsyad M.M., Anggota DPRD Lampung Barat dan Perwakilan BPKAD Lampung Barat.

 

Pada Kesempatan itu Wabup Lampung Barat Mad Hasnurin dalam sambutannya mengatakan pelaksanaan FKP ini merupakan forum diskusi yang memberikan saran dan masukan dalam penyempurnaan rancangan RPD tahun 2023-2026 dan RKPD Kabupaten Lampung Barat Tahun 2023 yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

“Saya berharap kepada para peserta rapat dapat memberikan sumbang saran dan masukan dalam penyempurnaan dokumen RPD tahun 2023-2026 dan RKPD tahun 2023 ini,” Harap Wabup.

 

Wabup menerangkan, penyusunan dokumen RPD dan RKPD tahun 2023 ini perlu disusun dengan suatu acuan. Menurut Wabup, Hal ini dilakukan untuk memastikan proses perencanaan tetap berjalan dan selaras dengan dokumen perencanaan lainnya.

 

Selain itu, penyusunan RPD Kabupaten Lampung Barat tahun 2023-2026 juga tidak terlepas dari renstra Perangkat Daerah. Dimana RPD merupakan tujuan dan sasaran pada level Pemerintah Daerah (Pemda) yang selanjutnya dijabarkan melalui dokumen renstra sebagai tujuan dan sasaran Kepala Perangkat Daerah kedepan.

 

Kemudian untuk RKPD tahun 2023 merupakan RKPD tahun pertama tanpa adanya RPJMD yang berpedoman pada RPD tahun 2023-2026.

 

“RKPD ini disusun guna menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan serta bagian yang tidak terpisahkan dalam tahapan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yakni sebagai pedoman dalam penyusunan kebijakan umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) serta Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS),” katanya.

 

“Rancangan RKPD yang telah disusun didasarkan pada capaian indikator pada tahun sebelumnya, permasalahan dan isu strategis yang akan dihadapi pada tahun pelaksanaan dengan memperhatikan arah kebijakan pembangunan nasional dan kebijakan pembangunan provinsi Lampung serta mempertimbangkan sinergitas antar sektor dan antar wilayah, termasuk di dalamnya program sebagaimana yang tertuang  dalam dokumen rancangan RPD tahun 2023-2026,” ungkapnya.