Pj. Bupati Lampung Barat Drs. Nukman, MM., memberi arahan kepada seluruh camat, lurah dan peratin yang ada di kabupaten Lampung Barat terkait partisipasi pelaksanaan Pilkada yang akan digelar pada 27 November mendatang.

Pengarahan itu berlangsung di Aula Kagungan Setdakab. Lampung Barat dan turut dihadiri Plh. Sekda Drs. Ismet Inoni dan Kepala Kesbangpol Burlianto Ekaputra, SH.

Pj. Bupati Nukman meminta dan menegaskan agar seluruh camat, peratin maupun lurah yang hadir untuk aktif melakukan sosialisasi pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan bupati dan wakil bupati Lampung Barat di wilayah masing-masing, Selasa (24/9/2024).

“Saya minta aktif memberikan informasi kepada masyarakat mengenai penggunaan hak pilihnya dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati pada hari pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024,” ungkap Nukman.

Selain itu, camat, peratin dan lurah diminta untuk turut serta mengawal ketenteraman dan ketertiban masyarakat selama pelaksanaan pilkada melalui deteksi dini terhadap setiap gangguan trantibmas serta melaporkan setiap potensi konflik kepada Pj. Bupati Lampung Barat melalui Badan Kesbang dan Politik kabupaten Lampung Barat.

“Kemudian melakukan koordinasi dalam mewujudkan kondisi trantibmas kepada Pj. Bupati Lampung Barat melalui Satuan Pol PP Lampung Barat,” tegasnya.

“Selanjutnya membantu memberikan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam distribusi logistik dan gudang logistik pemilu,” tambahnya.

Terakhir, Nukman berharap seluruh camat, lurah maupun peratin untuk melakukan monitoring setiap perkembangan situasi politik, hambatan dan kendala serta hal-hal lain terkait pelaksanaan pilkada di wilayah kerja masing-masing.

“Serta melakukan update perkembangannya kepada Pj. Bupati Lampung Barat,” pungkasnya.

Hal itu disampaikan Nukman selaku Pj. Bupati Lampung Barat berdasarkan undang-undang nomor: 10 tahun 2016 tentang perusakan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi undang-undang.

Kemudian juga berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.2.4.3/4378/SJ tentang kepala daerah serentak nasional tahun 2024 tanggal 6 september 2024.