Keseriusan Penjabata (Pj) Bupati Lampung Barat, Provinsi Lampung Drs. Nukman M.M mendukung program pemerintah pusat terkait program merdeka belajar kini menuai hasil.
Hal tersebut dibuktikan dengan diterimanya piagam penghargaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI.
Diketahui, di Indonesia hanya 20 kepala daerah yang menerima penghargaan dari Mendikbudristek. Suatu kebanggan tersendiri, di provinsi Lampung hanya Kabupaten Lampung Barat yang mendapatkan penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah.
Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi RI Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A kepada Pj Bupati Lampung Barat bersama 19 kepala daerah pada acara Pembukaan Peringatan Hari Bahasa Ibu tahun 2024, Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional dan Rapat Koordinasi Penguatan RBD antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diselenggarakan di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada Kamis 02 Mei 2024.
Dijelaskna Nukman, penghargaan yang diperolehnya tersebut merupakan apresiasi Kemendikbud Ristek atas komitmen dan kontribusi kepala daerah dalam mendukung program Merdeka Belajar Episode ke-17 “Revitalisasi Bahasa Daerah”
“Alhamdulilah, Kabupaten Lampung Barat menerima penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Ini semua berkat dukungan semua pihak untuk melestarikan Bahasa Daerah yaitu Bahasa Lampung,” ungkapnya.
“Piagam penghargaan ini merupakan apresiasi dari Kemendikbud Ristek RI atas dukungan kerjasama dan kontribusi dalam menyukseskan program pelestarian bahasa daerah dalam flatform merdeka belajar episode ke 17 revitalisasi bahasa daerah,” lanjutnya.
Dikatakannya, Revitalisasi Bahasa Daerah menjadi salah satu prioritas dalam upaya melindungi dan melestarikan bahasa daerah. Sehingga generasi muda ingin belajar dan menggunakan bahasa daerah demi mewujudkan profil pelajar pancasila
“Program ini sendiri telah diluncurkan Mendikbud Ristek pada 22 Februari 2022 lalu,” terangnya.
“Selama ini juga Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menaruh perhatian besar terhadap pelestarian budaya termasuk dari segi bahasa,” lanjutnya.
Hal itu terlihat dari Pemerintah Kabupaten Lampung Barat rutin menggelar perhelatan Festival Sekala Bekhak disetiap tahunnya. Dengan menampilkan berbagai seni budaya yang ada di Lampung Barat tidak terkecuali dengan sastra lisan.
“Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Barat terhadap pelestarian budaya, kita rutin menggelar perhelatan Festival Sekala Bekhak disetiap tahunnya, dalam kegiatan tersebut berbagai budaya ditampilkan dari tari-tarian hingga sastra lisa seperti pepaccur (jenis puisi bahasa lampung yang di dalamnya mengandung nasehat atau pesan saat prosesi upacara pemberian adok atau gelar),” tuturnya.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor: 400/18/02/2023 tentang penggunaan bahasa lampung agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menggunakan bahasa lampung setiap hari Jum’at.
“Dikeluarkannya surat edaran tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Tahun 1945 pasal 32 bahwasannya, negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Selain itu berdasarkan Peraturan Presiden (PP) RI No 57 tahun 2014 tentang pengembangan, pembinaan dan perlindungan bahasa dan sastra serta peningkatan fungsi Bahasa Indonesia pasal 6. Kemudian hal itu juga berdasarkan hasil himpun adat sai batin paksi pak sekala bekhak pada tanggal 23 November 2022 yang dilaksanakan di Lamban Dinas Bupati Lampung Barat,” kata dia.
Nukman berharap dengan diterimanya penghargaan tersebut, seluruh lapisan masyarakat bisa menjaga dan melestarikan bahasa daerah.
“Seperti peribahasa ‘Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung, jadi kita haruslah mengikuti atau menghormati adat istiadat di tempat tinggal kita. Saya berharap kita semua jangan malu menggunakan bahasa daerah karena bahasa daerah ini penting dan harus dijaga serta dilestarikan,” ujarnya.
“Penggunaan bahasa lampung ditujukan untuk mengembangkan, membina dan melindungi bahasa lampung sebagai bahasa daerah dalam rangka menjaga, melestarikan, mengembangkan, membina dan melindungi kekayaan bahasa yang dimiliki bangsa Indonesia,” tutupnya.