Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat Drs. Nukman M.M Membuka secara langsung kegiatan Konsultasi Publik l dalam rangka Kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dan Rencana pembanguan jangka panjang Daerah (RPJPD) yang berlangsung di Aula Kagungan Rabu, (14/06/2023).
Dalam kegiatan konsultasi Publik KLHS dan RPJPD tersebut turut di ikuti oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Wasisno Sembiring, Tim tenaga ahli Unila yang diketuai Dr.Ir.A Aman Damai M,Si, Kepala dinas lingkungan hidup dan perwakilan kecamatan, Anggota DPRD Lampung Barat, Forkomda, Kepala BPS dan Kepala Perangkat Daerah.
Pada kesempatan tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat melalui Badan Perencanaan pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Lampung Barat akan melakukan penyusunan draft teknokratif rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat 1 peraturan menteri dalam negeri nomor 87 tahun 2017 tentang tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana kerja pemerintah daerah.
Kemudian Nukman mengatakan, pemerintah daerah wajib melaksanakan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dalam penyusunan atau evaluasi rencana pembangunan jangka menengah daerah atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan resiko lingkungan hidup.
Dalam rangka penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Lampung Barat 2025-2045 ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup akan menyusun kajian lingkungan hidup Strategis (RPJPD).
untuk diketahui dalam penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten lampung Barat melibatkan banyak pihak khususnya organinasi perangkat daerah terkait dan instansi vertikal dilingkup kabupaten lampung barat.
“Saya berharap kepada seluruh peserta konsultasi publik untuk bisa mengikuti dan menyimak dengan baik dan pada saat nya nanti bisa berdiskusi dan dapat memberikan saran dan masukan sehingga menghasilkan rekomendasi pembangunan berkelanjutan yang nanti nya akan di tuangkan dalam kajian lingkungan hidup strategis,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Barat Hendri Faisal dalam sambutannya menyampaikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2020 pasal 15 ayat (1) dan (2) pemerintah daerah wajib melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam penyusunan atau evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dan kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau resiko lingkungan hidup.
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan pedoman guna memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. Dengan perkataan lain, hasil KLHS harus dijadikan dasar bagi kebijakan, rencana dan/atau program pembangunan dalam suatu wilayah.
Tujuan Pelaksanaan Konsultasi Publik ke 1 pada hari ini sebagai rangkaian kegiatan Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJPD 2025-2045 Kabupaten Lampung Barat yakni :
1. Mendapatkan Saran dan masukan berkenaan Isu Utama dan Tantangan dalam merumuskan perencanaan Pembangunan Berkelanjutan 20 tahun ke depan.
2. Penyampaian Kondisi dan Capaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TBP) Kabupaten Lampung Barat
3. Menyusun dan mensepakati Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Prioritas Kabupaten Lampung Barat tahun 2025-2045 berdasarkan 17 Indikator Sustainable Development Goal’s (SDGs).
Keberhasilan penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten lampung Barat tahun 2025-2045 ditentukan semua pihak, hal ini mengingat dalam penyusunan KLHS salah satunya adalah perlunya dukungan data sebagai bahan analisis, yang mana data tersebut ada pada instansi/ opd bapak/ ibu.
“oleh karena itu pada kesempatan ini juga kami berharap dukungan, saran dan masukan seluruh peserta Konsultasi Publik. sehingga rekomendasi akhir yang kami hasilnya dari Penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten Lampung Barat Tahun 2025-2045 benar-benar menggambarkan kondisi dan kebutuhan Lampung barat untuk 20 tahun ke depan,” pungkasnya.
Pembangunan akan selalu memberikan dampak bagi lingkungan hidup manusia, sebagai bentuk konsekuensi dari pembangunan itu sendiri. Tantangan kedepan sebagai saran antara lain: persoalan krisis iklim terhadap kesejahteraan masyarakat, transformasi ekonomi hijau dan pembangunan rendah karbon, serta pengarusutamaan keanekaragaman hayati, semoga tetap menjadi fokus perhatian dalam KHLS RPJPD Lampung Barat. Salam Lestari.