90 peserta Jama’ah Umrah berasal dari 15 Kecamatan yang berada di Kabupaten Lampung Barat, mengikuti Manasik Umrah yang di gelar Pemerintah setempat.
Menjelang keberangkatan, manasik Umrah di buka langsung oleh Penjabat Bupati Lampung Barat Drs. H. Nukman M.M, bertempat di Islamic Center Kawasan Sekuting Terpadu Pekon Watas Kecamatan Balikbukit, Senin 10/04/2023.
Diketahui, dari 90 peserta Jama’ah Umrah yang akan diberangkatkan, terdapat 72 peserta yang biayanya ditanggung Pemerintah Kabupaten Lampung Barat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sedangkan 18 orang bersifat mandiri. Para peserta akan diberangkatkan pada tanggal 21 hingga 30 April 2023 mendatang.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Lampung Barat menjelaskan, pemberangkatan Umrah gratis tersebut merupakan kegiatan rutin tahunan yang digelar Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.
Seperti di ketahui, salah satu dari pitu program yang dilontarkan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat yakni Peningkatan Iman dan Taqwa, diantaranya melalui Umrah gratis.
“Pemberangkatan Umrah ini memang rutin kita lakukan, karena merupakan program tahunan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat,” Sebut Nukman.
Nukman berharap, kegiatan Umrah tersebut menjadi momen bagi para Jama’ah untuk melakukan ibadah dengan baik.
Nukman juga berpesan, agar para Jama’ah bisa menjaga kesehatan dengan pola hidup sehat “karena untuk melakukan ibadah yang khusyuk memerlukan fisik yang sehat,” Ujarnya.
“Saya berpesan kepada bapak dan ibu yang akan menjalankan ibadah Umrah agar selalu menjaga kesehatan dengan pola hidup sehat, agar dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk,” Sambungnya.
Selain itu, para Jama’ah juga harus disiplin baik dalam melakukan ibadah maupun dengan aturan yang telah ditetapkan.
“Disamping itu saya juga berharap, agar tetap menjaga kekompakan, sinergitas, kebersamaan dan saling pengertian antar sesama rombongan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” Terangnya.
Turut hadir mendampingi Pj. Bupati pada kesempatan itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kepala Perangkat Daerah dan Camat.