Assisten bidang pemerintahan dan kesra Drs. Adi Utama mewakili Bupati Lampung Barat Hi. Parosil Mabsus menghadiri sekaligus menjadi objek penilaian akreditasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Alimuddin Umar Kabupaten Lampung Barat melalui wawancara yang dilakukan secara daring oleh Lembaga Independent Penyelenggara Akreditasi (LIPA) yang ditunjuk oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI dalam hal ini Lembaga Akreditasi Rumah Sakit (LARS).
Penilaian akreditasi itu dimulai pukul 07.30 hingga 18.00 Wib, berlangsung di ruang rapat RSUD Alimuddin Umar, Jl. Teuku Umar No. 3, Liwa, Pekon Kubu Perahu pada Selasa (8/11/2022).
Seperti diketahui, Akreditasi rumah sakit merupakan sebuah proses penilaian dan penetapan kelayakan rumah sakit berdasarkan standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh lembaga independen akreditasi Kementerian Kesehatan.
Penilaian akreditasi tersebit dilakukan wawancara oleh tim surveyor dari LARS yang dipimpin langsung oleh dr. Bastaman dan Sandra.
Wawancara dilakukan terhadap pimpinan dalam hal ini Bupati Lampung Barat yang diwakili oleh Asisten I Drs. Adi Utama, dilanjutkan dengan dewan pengawas yang terdiri dari Ir. Okmal, M.Si., Paijo, SKM, M.Kes., dan Drs. Lukman Zaini.
Selanjutnya wawancara dilakukan terhadap Direktur RSUD Alimuddin Umar, Komite dan pejabat Struktural Rumah Sakit.
Direktur RSUD Alimuddin Umar dr. Iman Hendarman, M.Kes, Sp.A., dirinya mengatakan, penilaian melalui wawancara juga dilakukan oleh Surveyor terhadap 15 kelompok kerja (Pokja) di rumah sakit plat merah tersebut.
“Pada intinya wawancara terkait bagaimana kebijakan, kemudian terkait bagaimana rumah sakit bisa menjamin mutu pelayanan,” ujar Direktur RSUD Alimuddin Umar, dr. Iman Hendarman.
Selanjutnya ia menerangkan tahapan pertama penilaian melalui online dijadwalkan satu hari ini (8/11).
Selanjutnya penilaian berupa telusur lapangan dimana tim surveyor akan turun langsung ke rumah sakit RSUD Alimuddin Umar untuk melihat secara langsung pelayanan yang diberikan kepada pasien pada tanggal 14 hingga 15 November mendatang.
Penilaian itu merupakan penilaian Akreditasi yang kedua, setelah tahun 2017 lalu pertama penilaian akreditasi dan seyogyanya berakhir pada tahun 2020.
“Namun pada tahun 2021 masih ada Pandemi Covid-19, sehingga penilaian tidak bisa dilaksanakan dan ditunda tahun ini,” ungkap dr. Iman Hendarman.
Diketahui pada tahun 2017, RSUD Alimuddin Umar menyandang status terakreditasi paripurna dan untuk penilaian tahun ini pihaknya kembali menargetkan terakreditasi paripurna.
“Meski demikian, jika itu turun, bukan berarti adanya penurunan pelayanan, namun karena adanya perubahan pada elemen penilaian,” pungkasnya.