Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Lampung Barat melakukan monitoring ke 15 petugas Radio Kecamatan, melalui apel udara dengan menggunakan Radio Right yang dilaksanakan selama dua hari sejak tanggal 3 agustus sampai 4 agustus 2022 di Ruang Radio Bidang Statistik dan Persandian, Kantor Dinas Kominfo. Kegiatan ini merupakan arahan langsung Kepala Dinas Kominfo Munandar,S.Sos.
Sesuai dengan surat Keputusan (SK) Bupati Lampung Barat (Lambar) H. ParosilĀ Mabsus Nomor 800/135/IV.04/2020, petugas radio kecamatan memiliki tugas untuk menerima dan mengirim informasi berita di Lingkungan Pemerintah Daerah Lampung Barat.
Kepala Dinas Kominfo Munandar,S.Sos. yang di Wakili oleh Sekretaris Dinas Kominfo Indrayani M.Pd. Menjelaskan bahwa “Kegiatan monitoring ini bertujuan untuk mengetahui kesiap siagaan petugas Radio Kecamatan dalam menerima seluruh Informasi berkaitan dengan Program-program pemerintah yang masuk kedalam (Pitu) 7 Program dan kesiap siagaan informasi untuk mendukung salah satu dari (Tiga) 3 Komitmen Pemerintah yaitu Kabupaten tangguh bencana,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tanya jawab Sekretaris menyampaikan gagasan untuk di adakan apel udara setiap hari yang dilakukan oleh petugas-petugas Radio Kabupaten untuk koordinasi dengan pihak Kecamatan terkait bencana atau hal lain nya yang bersifat darurat dan untuk mengantisipasi daerah yang belum dijangkau oleh internet (Blank Spot).
“Harapanya petugas radio dapat melaksanakan apel udara untuk menyampaikan gagasan ataupun berdiskusi satu sama lain tentang kendala atau hal-hal yang berkaitan dengan radio, ” ujarnya.
Selain itu Sekretaris menyampaikan jika ada kendala teknis dalam pengoperasian Radio Kecamatan agar dapat melaporkan ke Dinas Kominfo untuk dapat di tindak lanjuti.
Kemudian dihari selanjutnya, tindaklanjut dari apel udara yang telah dilaksanakan sebelumnya Sekretaris bersama bidang persandian telah membahas hasil dari kegiatan tersebut dan harapannya apel udara sebagai bentuk absensi dengan radio di kecamatan akan dilaksanakan setiap hari untuk memaksimalkan kinerja.
“Bagi Petugas radio yang memiliki kendala teknis dapat langsung menghubungi Dinas Kominfo agar dapat ditindaklanjuti dan tidak menghambat pekerjaan-pekerjaan dari petugas radio tersebut, ” terangnya.
Turut hadir mendampingi Sekretaris Indrayani, M.Pd, Kabid Statistik dan Persandian, Rega Saputra, SE beserta kasi tata kelola persandian.