Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat melakukan penandatanganan Rencana Kerja Tahunan (RKT) tahun 2022 dengan pihak balai besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Jumat (29/7/2022).

Rencana Kerja Tahunan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Lampung Barat Hi. Parosil Mabsus dan Plt. Kepala Balai TNBBS Ismanto, S.Hut., MP., yang berlangsung di kediaman Bupati Lampung Barat, Pekon Purawiwitan, Kecamatan Kebun Tebu, Lampung Barat.

RKT perjanjian kerjasama yang ditandatangani antara kepala balai besar TNBBS dan Bupati Parosil itu tentang penguatan fungsi kawasan TNBBS di wilayah Kabupaten Lampung Barat dan tentang pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan dalam rangka pengelolaan jalan Sukabumi-Suoh yang melewati kawasan TNBBS.

Diketahui, jalan Sukabumi-Suoh yang melintasi kawasan TNBBS, sebagaimana menjadi ruang lingkup dan lokasi yang dikerjasamakan, merupakan jalan strategis yang tidak dapat dielakkan telah mendapat persetujuan prinsip oleh Menteri Kehutanan Nomor : 380/Menhut-VII/87, dan melalui Surat Menteri Kehutanan RI Nomor : S.369/Menhut-IV/2010, tanggal 19 Juli 2010 perihal Rencana Pembukaan Jalan di Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung yang melintasi kawasan TNBBS serta Surat Menteri Kehutanan RI Nomor : S.206/Menhut-IV/2014 tanggal 30 April 2014 perihal Rencana Pembangunan Jalan berupa peningkatan jalan Sukabumi-Suoh sepanjang 9,7 km menyatakan bahwa jalan Sukabumi-Suoh dapat dipertimbangkan untuk ditingkatkan pembangunan jalannya dan dapat digunakan oleh masyarakat secara terbatas.

Dimana, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat maupun Pemerintah Provinsi Lampung perlu berkontribusi dalam pembinaan dan pengamanan jalan serta kawasan TNBBS.

Berdasarkan revisi Zonasi Pengelolaan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, sebagaimana yang telah ditetapkan melalui Keputusan Dirjen KSDAE Nomor : SK410/KSDAE/PIKA/KSA.0/10/2019 tentang Zona Pengelolaan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung dan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.

Di dalam Keputusan tersebut, Bupati Lampung Barat Hi. Parosil Mabsus mengatakan jika jalan Sukabumi-Suoh masuk dalam Zona Pengelolaan Khusus dengan total panjang 9,7 KM dan rumija 8 M, terdiri dari segmen ruas jalan Kubu Balak-Mlebui sepanjang 6,5 KM, segmen ruas jalan Tambelang-Suoh sepanjang 1,5 KM dan segmen ruas danau suoh sepanjang 1,7 KM.

Mengingat pentingnya jalan Sukabumi-Suoh untuk mencapai pembangunan daerah serta peran pentingnya dalam mendukung pengelolaan TNBBS, maka Parosil menyatakan pada tanggal 23 Oktober 2020 Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dan Balai Besar TNBBS telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama

“yang sebelumnya telah mendapatkan persetujuan perpanjangan kerjasama oleh Dirjen KSDAE melalui surat Nomor : S.442/KSDAE/PIKA/KSA.0/6/2020, tanggal 11 Juni 2020, perihal Persetujuan Perpanjangan Kerja Sama Pengelolaan Jalan Sukabumi-Suoh melintasi TNBBS,” ujar Parosil.

Selanjutnya pada tanggal 19 November 2020 dilakukan penandatangan bersama antara Bupati Lampung Barat dan Kepala TNBBS atas pengesahan dokumen Rencana Pelaksanaan Program (RPP) Pembangunan Strategis yang Tidak dapat dielakkan dalam Rangka Pengelolaan Jalan Sukabumi-Suoh yang melewati Kawasan TNBBS Kabupaten Lampung Barat tahun 2020 – 2024.

Parosil berharap, kerjasama antara Pemkab Lambar dan pihak Balai Besar TNBBS dapat terus terjalin dengan baik.

“Hari ini telah dilaksanakan penandatanganan RKT tahun 2022 tentang penguatan Fungsi dan jalan Sukabumi-Suoh, Pemkab selalu berharap kerjasama ini dapat terus berjalan dengan baik dan bermanfaat untuk Kabupaten Lampung Barat serta mengetahui batas penggunaan kawasan yang memasuki TNBBS dalam pembangunannya,” pungkasnya.

Penandatanagn RKT perjanjian kerjasama itu disaksikan langsung oleh Staf ahli bidang prekonomian dan pembangunan Ir. Sugeng Raharjo, Kepala Dinas Kominfo Munandar, S.Sos., Kepala Dinas PUPR Ir. Ansari, Kepala Dinas Perhubungan Drs. Junaedi Hamsari dan Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setdakab. Lampung Barat Sri Wiyatmi.