Bupati Lampung Barat (Lambar) Hi.Parosil Mabsus membagikan sebanyak 627 Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk masyarakat di Kecamatan Sumber Jaya. Rabu (13/01/2020).
Sebanyak 627 Sertifikat itu terbagi untuk di 2 (dua) Kelurahan/Pekon, yaitu Kelurahan Tugu Sari dan Pekon Suka Pura.
Diketahui, sertifikat yang dibagikan untuk masyarakat di Kelurahan Tugu Sari berjumlah 374 sertifikat, sedangkan untuk masyarakat di Pekon Suka Pura sebanyak 253 sertifikat.
Penyerahan sertifikat yang berlangsung di Kantor Kelurahan Tugu Sari itu, dilakukan langsung secara simbolis oleh Bupati Parosil dan turut dihadiri Ketua DPRD Lambar Edi Novial S.Kom., Assisten II Ismet Inoni, Kepala OPD, Kepala Kantor Pertanahan Lambar, Camat Sumber Jaya, Lurah Tugu Sari , Peratin Pekon Suka Pura dan masyarakat penerima Sertifikat.
Penyerahan sertifikat PTSL tahun 2020 itu merupakan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Pemkab Lambar) dan Kantor Pertanahan Kab. Lambar.
Bupati Parosil menyampaikan dalam sambutannya, bahwa program PTSL tersebut merupakan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, guna memberikan pelayanan dan kemudahan kepada masyarakat untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah.
Diketahui, program PTSL itu merupakan program strategis nasional yang berfungsi untuk mengurangi sengketa tanah yang terjadi.
"Untuk diketahui sertifikat tanah ini tentu sangat penting sebagai dasar bukti kepemilikan tanah yang sah serta memberi kepastian hak atas kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum dan ini otomatis akan mengurangi sengketa yang terjadi," Ungkapnya.
Bupati mengharapkan, nantinya sertifikat tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat melalui program ini dapat menjadikan sertifikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat," Harapnya.
Terakhir, Bupati menghimbau kepada seluruh masyarakat penerima sertifikat untuk menjaga dan menyimpan dengan baik, karena sertifikat tersebut merupakan dokumen berharga.
"saya juga menghimbau kepada seluruh penerima sertifikat agar menjaga/menyimpan baik-baik sertifikatnya, jangan sampai hilang atau rusak karena sertifikat merupakan dokumen berharga," Tutupnya.